Pasal 6
BAB 2 — PENELITIAN TERPADU
(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang konservasi dan keanekaragaman hayati Laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan riset; b. lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian dan ilmu pengetahuan; dan c. Pemerintah Daerah terkait. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur lain, paling sedikit terdiri atas: a. asosiasi profesi yang memiliki keahlian di bidang konservasi; b. satuan unit organisasi pengelola; c. perguruan tinggi; dan d. lembaga swadaya masyarakat. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
(5) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
