PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS...
Pasal 7
BAB 2 — PENELITIAN TERPADU
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas: a. mengumpulkan data dan informasi; b. menyusun dokumen awal; c. melaksanakan Konsultasi Publik; d. menyusun dokumen final; dan e. menyampaikan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.
