Pasal 5
BAB 2 — PENELITIAN TERPADU
(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui kajian perubahan:
a. status Zona Inti; dan/atau b. kategori Kawasan Konservasi. (2) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menilai manfaat dan kerugian akibat perubahan Zona Inti pada Kawasan Konservasi; dan b. memetakan manfaat dan kerugian akibat perubahan Zona Inti pada Kawasan Konservasi, secara ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya. (3) Hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyusun mitigasi akibat perubahan Zona Inti pada Kawasan Konservasi. (4) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kaidah penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
