PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS...
Pasal 12
BAB 2 — PENELITIAN TERPADU
(1) Rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada Menteri. (2) Berdasarkan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi pada Kawasan Konservasi.
