PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS...
Pasal 11
BAB 2 — PENELITIAN TERPADU
(1) Dokumen final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat paling sedikit: a. profil Kawasan Konservasi:
tujuan pengelolaan;
luasan;
target konservasi;
kategori;
ketentuan kegiatan pemanfaatan; dan 6) peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang memuat batas luar dan Zonasi Kawasan Konservasi. b. dampak perubahan Kawasan Konservasi; dan c. mitigasi risiko perubahan Kawasan Konservasi. (2) Hasil dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Tim untuk menyusun rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.
