Pasal 10
BAB 2 — PENELITIAN TERPADU
(1) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau pandangan dari: a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. perguruan tinggi; c. masyarakat yang terkena dampak; d. organisasi perangkat daerah; e. lembaga swadaya masyarakat; dan f. tokoh masyarakat. (2) Hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Konsultasi Publik dan peta lokasi yang ditandatangani oleh Tim dan perwakilan pemangku kepentingan atau pihak terkait. (3) Berita acara Konsultasi Publik dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. luasan Zona Inti dan relokasi Zona Inti; b. peruntukan Zona Inti; c. target konservasi; dan d. Zonasi Kawasan Konservasi. (4) Format berita acara Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Tim untuk melakukan penyusunan dokumen final.
