PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS...
Pasal 9
BAB 2 — PENELITIAN TERPADU
(1) Dokumen awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. rencana kerja; b. metode penelitian; c. data sekunder dan data primer; d. rencana perubahan luas, lokasi, dan target konservasi pada Zona Inti; e. peta tematik kondisi target konservasi dan pendukung Zona Inti dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu); dan f. potensi dampak perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi dan kawasan disekitarnya.
(2) Dokumen awal yang telah disusun Tim sebagaimana selanjutnya dilaksanakan Konsultasi Publik.
