Pasal 13
BAB 3 — PENETAPAN PERUBAHAN STATUS ZONA INTI PADA KAWASAN KONSERVASI
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri MENETAPKAN perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sekaligus MENETAPKAN Kawasan Konservasi. (2) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
a. penyampaian kepada gubernur terhadap Kawasan Konservasi yang menjadi kewenangan gubernur; b. publikasi Kawasan Konservasi dalam peta Laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; c. sosialisasi; dan d. penyusunan rencana pengelolaan oleh satuan unit organisasi pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
