PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan. (2) Perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan Alokasi Usaha.
