PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN ANDON PENANGKAPAN IKAN DAN MASA BERLAKU
(1) Setiap orang yang melakukan Andon Penangkapan Ikan wajib memiliki SIPI Andon. (2) Kewajiban memiliki SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan TDKP Andon.
