Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Andon penangkapan ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antargubernur.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk. (3) Perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. alat penangkap ikan, ukuran Kapal Penangkap Ikan, dan jumlah Kapal Penangkap Ikan; c. jumlah awak kapal dan jumlah Nelayan dan/atau Nelayan Kecil yang akan melakukan Andon Penangkapan Ikan; d. pelabuhan pangkalan sebagai tempat pendaratan ikan sesuai dengan SIPI Andon dan TDKP Andon; e. persentase ikan hasil tangkapan yang didaratkan; f. tanggung jawab para pihak; g. jangka waktu perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan; h. musim dan target ikan; dan i. evaluasi. (4) Penyusunan kesepakatan bersama dan penyusunan perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
