PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Kepala pelabuhan pangkalan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan Andon Penangkapan Ikan kepada gubernur melalui Kepala Dinas setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dilakukan secara elektronik. (3) Bentuk dan format laporan Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimakud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
