PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Gubernur berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jumlah SIPI Andon dan TDKP Andon yang telah diterbitkan; b. jumlah awak kapal Andon Penangkapan Ikan; c. jumlah ikan hasil tangkapan; d. daerah Penangkapan Ikan; dan e. alat Penangkapan Ikan yang digunakan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan di bidang perikanan.
