Pasal 16
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon wajib melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan. (2) Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI Andon atau TDKP Andon; dan c. pencabutan SIPI Andon atau TDKP Andon. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pembekuan SIPI Andon atau TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan selama 30
(tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (5) Pencabutan SIPI Andon atau TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIPI Andon atau TDKP Andon tidak memenuhi kewajiban.
