PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon dilakukan oleh gubernur asal dan gubernur tujuan andon. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas. (3) Pembinaan terhadap Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon dilakukan melalui: a. bimbingan; b. pelatihan; dan/atau c. sosialisasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban menghormati kearifan dan budaya lokal daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan.
