PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
(1) SIPI Andon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan TDKP Andon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku SIPI Andon atau TDKP Andon berakhir. (3) Nelayan dan Nelayan Kecil untuk melakukan perpanjangan SIPI Andon atau TDKP Andon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan dengan melampirkan SIPI Andon atau TDKP Andon. (4) Perpanjangan SIPI Andon dan TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan Alokasi Usaha.
