PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
(1) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap harus menerbitkan atau menolak penerbitan SIPI Andon/TDKP Andon. (2) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap harus menerbitkan atau menolak penerbitan STKA.
