PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Nelayan dan Nelayan Kecil untuk memiliki STKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIPI atau TDKP dengan menunjukan aslinya; b. kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan atau kartu tanda penduduk pemohon; dan c. rencana Andon Penangkapan Ikan, meliputi:
- daerah Penangkapan Ikan;
- jumlah awak kapal yang akan melakukan Andon Penangkapan Ikan;
- rencana pelabuhan pangkalan; dan 4) rencana waktu Andon Penangkapan Ikan. (2) Apabila permohonan STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan STKA. (3) STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi tentang: a. nama Nelayan atau Nelayan Kecil; b. nama Kapal Penangkap Ikan; c. ukuran Kapal Penangkap Ikan; d. nomor SIPI atau nomor TDKP; e. daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan; f. nomor dan tanggal perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan; g. alat Penangkapan Ikan yang digunakan; dan h. rencana Andon Penangkapan Ikan. (4) Masa berlaku STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan masa berlaku SIPI atau TDKP. (5) Bentuk dan format STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
