Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
(1) Nelayan Kecil untuk memiliki TDKP Andon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan dengan melampirkan persyaratan: a. STKA asli; dan b. fotokopi TDKP. (2) Apabila permohonan TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan TDKP Andon. (3) TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon dan dalam waktu bersamaan pemohon menyerahkan TDKP asli kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan. (4) Penerbitan TDKP Andon tidak dipungut biaya. (5) Bentuk dan format TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
