Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
(1) Nelayan untuk memiliki SIPI Andon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang
ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan, dengan melampirkan persyaratan: a. STKA asli; dan b. fotokopi SIPI. (2) Apabila permohonan SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIPI Andon. (3) SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon dan dalam waktu bersamaan pemohon menyerahkan SIPI asli kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan. (4) Bentuk dan format SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
