PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi yang diterbitkan oleh gubernur dengan luasan di atas 100 (seratus) hektar wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh gubernur kepada Menteri disertai dengan persyaratan: a. surat keterangan lokasi kegiatan Reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur; b. rencana induk; c. studi kelayakan; dan d. rancangan detail. (3) Menteri memberikan rekomendasi dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi secara lengkap. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan bagi gubernur untuk menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
