Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada: a. Kawasan Strategis Nasional Tertentu; b. perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional; c. kegiatan Reklamasi lintas provinsi; d. kegiatan Reklamasi di Pelabuhan Perikanan yang dikelola oleh Kementerian;
e. kegiatan Reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. kegiatan Reklamasi untuk proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. Kawasan Konservasi perairan nasional. (2) Gubernur berwenang menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut bebas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
