Pasal 5
BAB 2 — JENIS PERIZINAN
(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikecualikan terhadap Reklamasi di: a. daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus; b. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan c. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan. (2) Reklamasi tidak dapat dilakukan pada alur laut dan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) Reklamasi pada Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk: a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau b. kepentingan lembaga pengelola Kawasan Konservasi.
