PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERIZINAN
(1) Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari: a. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi; dan b. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut.
(2) Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
