PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 39
BAB 11 — SANKSI
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan izin.
(3) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan tidak dipatuhi, dilakukan pencabutan Izin Pelaksanaan Reklamasi. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dikenakan tanpa melalui peringatan tertulis dan pembekuan izin dalam hal pemegang izin melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
