PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 40
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
