PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 38
BAB 11 — SANKSI
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
