PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 37
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan pelaksanaan Reklamasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang di bidang pengelolaan dan pengawasan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaannya dan kepolisian khusus pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif.
