PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 36
BAB 9 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Reklamasi kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan analisis terhadap pelaksanaan kegiatan Reklamasi. (3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Reklamasi, Menteri dapat meminta gubernur untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi yang telah diterbitkan.
