Pasal 35
BAB 9 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reklamasi terhadap Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan Akses masyarakat, mempertahankan mata pencaharian, kompensasi, relokasi permukiman, dan pemberdayaan masyarakat. (3) Jangka waktu periode monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun sampai pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat selesai dilaksanakan. (4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reklamasi tidak sesuai dengan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, meminta pemegang izin Reklamasi untuk melakukan program perbaikan. (5) Dalam hal pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat yang terkena dampak Reklamasi tidak dilaksanakan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri. (6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada sistem OSS.
