PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 34
BAB 9 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Reklamasi dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau c. gubernur. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka perbaikan pelaksanaan Reklamasi. (3) Ketentuan tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
