PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 33
BAB 8 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
Setiap pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi paling lambat 1 (satu) tahun wajib melaksanakan: a. pembangunan fisik sejak diterbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi; b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali kepada pemberi izin; c. Reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan d. Reklamasi sesuai dengan Izin Lingkungan.
