PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 30
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi awal. (2) Apabila masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan izin diberlakukan sama dengan penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi baru.
