PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 31
BAB 7 — MASA BERLAKU
(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak izin dinyatakan berlaku efektif oleh Lembaga OSS dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan metode dan jadwal Reklamasi. (2) Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir apabila: a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; b. dilepaskan oleh pemegang izin; c. dicabut izinnya; d. dibatalkan izinnya; atau e. perairannya menjadi daratan.
