Pasal 28
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir kepada Menteri. (2) Pengajuan perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk Pelaku Usaha dan ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) untuk pemerintah/pemerintah daerah.
Pasal 29 Persyaratan pengajuan perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi berupa: a. Izin Pelaksanaan Reklamasi; b. dokumen yang menyatakan alasan perpanjangan; c. dokumen pernyataan kesanggupan calon pemegang izin untuk melanjutkan pekerjaan; dan d. dokumen yang menyatakan metode pelaksanaan dan jadwal Reklamasi.
