Pasal 27
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Pemerintah/pemerintah daerah untuk mendapatkan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan pengajuan Izin
Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebagai bahan pertimbangan persetujuan atau penolakan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. (5) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan lokasi. (6) Persetujuan atau penolakan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada pemohon.
