Pasal 26
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Pelaksanaan Reklamasi. (2) Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen yang telah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pemenuhan Komitmen secara lengkap. (3) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. menyetujui pemenuhan Komitmen, maka Menteri memerintahkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pelaku Usaha; atau b. menolak pemenuhan Komitmen, maka Izin Pelaksanaan Reklamasi yang telah diterbitkan dinyatakan batal. (4) Persetujuan dan penolakan pemenuhan Komitmen oleh Menteri disampaikan pemberitahuan kepada Lembaga OSS.
