Pasal 25
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi. (3) Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara efektif setelah Pelaku Usaha
memenuhi Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (4) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa persyaratan pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
