PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 24
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan. (2) Rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil survei; b. perancangan Reklamasi; dan c. tahapan pelaksanaan Reklamasi. (3) Penyusunan rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan Reklamasi. (4) Rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
