Pasal 23
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hidro-oceanografi; b. hidrologi; c. batimetri; d. topografi; e. geomorfologi; dan f. geoteknik. (3) Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. nilai investasi; b. sumber dana; c. jaminan pemenuhan investasi; d. sumber daya manusia dan organisasi; dan
e. laporan keuangan/rekening koran. (4) Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan upaya pemantauan lingkungan. (5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
