PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 22
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Rencana induk Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. rencana peruntukan lahan Reklamasi; b. kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan Reklamasi; c. tahapan pembangunan; d. rencana pengembangan; dan e. jangka waktu pelaksanaan Reklamasi. (2) Rencana induk Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
