Pasal 21
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dalam mengajukan Izin Pelaksanaan Reklamasi harus memenuhi persyaratan berupa: a. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi; b. Izin Lingkungan yang disertai dokumen lingkungan berupa:
- kegiatan Reklamasi; dan
- kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi; c. Izin Usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material; d. rencana induk Reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. studi kelayakan;
f. rancangan detail Reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur; g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi Reklamasi berhimpitan dengan daratan; h. pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; dan i. perjanjian antara pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dan pemasok sumber material.
(2) Penyusunan rencana induk Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan: a. kajian lingkungan hidup strategis; b. sarana prasarana fisik di lahan Reklamasi dan di sekitar lahan yang di Reklamasi; c. akses publik; d. fasilitas umum; e. kondisi ekosistem pesisir; f. kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; g. pranata sosial; h. aktivitas ekonomi; i. kependudukan; j. kearifan lokal; dan k. daerah cagar budaya dan situs sejarah. (3) Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g perlu diperhatikan dalam hal kegiatan Reklamasi dilakukan di lokasi perairan yang berhimpitan dengan lahan daratan. (4) Bentuk dan format pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi oleh pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dokumen pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
