Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat dilakukan dengan cara: a. sosialisasi rencana pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; b. pendataan masyarakat yang terkena dampak Reklamasi; c. penentuan cara mempertahankan mata pencaharian; d. penentuan jenis mata pencaharian alternatif; e. penentuan nilai kompensasi; f. penentuan relokasi permukiman; dan g. penentuan cara pemberdayaan masyarakat.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan izin yang diterbitkan. (3) Menteri atau gubernur dapat mendelegasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal atau kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan. (4) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi dan perwakilan masyarakat.
