PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi berdasarkan hasil kajian lingkungan. (2) Pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar dilakukan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan dan/atau tanggung jawab sosial perusahaan. (3) Tanggung jawab sosial dan lingkungan dan/atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. pemberian fasilitas; b. pendampingan; c. pelatihan; dan/atau d. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.
