PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib melakukan relokasi pemukiman bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan Reklamasi. (2) Relokasi pemukiman bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan permukiman pengganti yang layak dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana. (3) Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada kerangka kebijakan permukiman kembali yang disusun oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
