PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan: a. memberikan Akses kepada masyarakat menuju pantai; b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya; c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi; d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi Reklamasi; dan/atau
e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi.
