Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan Akses kepada masyarakat menuju pantai. (2) Akses kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai; b. Akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam; c. Akses Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam kegiatan perikanan; d. Akses pelayaran rakyat; dan e. Akses masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai. (3) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Akses dalam bentuk: a. penuangan dalam rencana induk Reklamasi; b. pengalokasian sebagian lahan Reklamasi untuk sempadan pantai dan sungai/saluran air; c. penyediaan jalur menuju sempadan pantai dan sungai; d. penyediaan jalur menuju lokasi kegiatan keagamaan dan adat di pantai; dan e. penyediaan prasarana transportasi. (4) Akses yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan.
