PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, pelaksana Reklamasi wajib mengurangi dampak: a. perubahan hidro-oceanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut; b. perubahan sistem aliran air dan drainase; c. peningkatan volume/frekuensi banjir dan/atau genangan; d. perubahan batimetri; e. perubahan morfologi dan tipologi pantai; f. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; dan g. degradasi ekosistem pesisir.
