PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
Pelaksanaan Reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan: a. keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan/pengurugan material.
