PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana...
Pasal 7
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA KLASIFIKASI
Wilayah kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan WPPNRI yang diawasi yang terdiri dari unsur- unsur sebagai berikut: a. wilayah kerja laut merupakan luas wilayah kerja di WPPNRI dengan satuan kilometer persegi (km2); dan b. wilayah kerja darat merupakan luas wilayah kerja di wilayah administratif dengan satuan kilometer persegi (km2).
